Friday, May 17, 2013

KURIKULUM


A. TUJUAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
    Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. KURIKULUM
    Pedoman Kurikulum yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pendidikan di SMKN 4 Surabaya ini yaitu menggunakan kurikulum KTSP berkarakter yaitu  Spektrum SMK Negeri 4 Surabaya.
    Sistim pembelajaran :
   1. Menggunakan modul
   2. Menggunakan system pembelajaran klasikal, praktek dan lain-lain
   3. Prakerin (praktek kerja industry) 3 Bulan di kelas XI dan XII

C. MATA PELAJARAN

Struktur Kurikulum Akuntansi

Kompetensi Keahlian    :    Akuntansi
Lama Pendidikan *)       :    3 Tahun

No.    Mata  Pelajaran
NORMATIF
N.1    Pendidikan  Agama
N.2    Pendidikan  Kewarganegaraan
N.3    Pendidikan Bahasa Indonesia
N.4    Pendidikan Jasmani Olah Raga & Kesehatan
N.5    Pendidikan Seni Budaya

ADAPTIF
A.1    Matematika
A.2    Bahasa  Inggris
A.3    IPA
A.4    IPS
A.5    KKPI
A.6    Kewirausahaan
    
PRODUKTIF
10.3.    Dasar Kompetensi Kejuruan
10.3.1    Menerapkan prinsip professional bekerja
10.3.2    Menerapkan prinsip2 K3 ditempat kerja
10.3.3    Melaksanakan Komunikasi Bisnis    

10.4    Kompetensi  Kejuruan
10.4.1    Mengerjakan Persamaaan Dasar Akuntansi
10.4.2    Mengelola Dokumen Transaksi
10.4.3    Memproses entry Jurnal
10.4.4    Memproses Buku Besar
10.4.5    Menyusun Laporan Keuangan
10.4.6    Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka Spreadsheet
10.4.7    Memproses Dokumen Dana Kas Kecil
10.4.8    Memproses Dokumen Dana Kas  di Bank
10.4.9    Mengelola Akuntansi Surat Berharga
10.4.10    Mengelola Kartu Piutang
10.4.11    Mengelola Kartu Utang
10.4.12    Mengelola Kartu Persediaan
10.4.13    Mengelola Kartu Aktiva Tetap
10.4.14    Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak
10.4.15    Menyajikan Laporan Harga Pokok Produk
10.4.16    Mengerjakan Siklus Akuntansi Perusahaan Manufaktur
10.4.17    Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi

IV    Muatan  Lokal
1    Hitung Dagang
2    Akuntansi Perbankan I
3    Akuntansi Perbankan II
4    Penjualan Angsuran dan Penjualan Konsinyasi
   
PENGEMBANGAN  DIRI
1    BP / BK


Struktur Kurikulum Administrasi Perkantoran

Kompetensi Keahlian    :    Administrasi Perkantoran
Lama Pendidikan *)       :    3 Tahun

No.    Mata  Pelajaran
NORMATIF
N.1    Pendidikan  Agama
N.2    Pendidikan  Kewarganegaraan
N.3    Pendidikan Bahasa Indonesia
N.4    Pendidikan Jasmani Olah Raga & Kesehatan
N.5    Pendidikan Seni Budaya
    
ADAPTIF
A.1    Matematika
A.2    Bahasa  Inggris
A.3    IPA
A.4    IPS
A.5    KKPI
A.6    Kewirausahaan
    
PRODUKTIF
A.        Dasar Kompetensi Kejuruan
APK.DK.01    Administrasi Perkantoran
APK.DK.02    Ketrampilan Berkomunikasi
APK.DK.03    Bekerjasama dengan Kolega
APK.DK.04    Menerapkan K3LH
    
B        Kompetensi  Kejuruan
APK.KK.01    Melakukan Prosedur Administrasi
APK.KK.02    Membuat Dokumen
APK.KK.03    Mengel. Peralatan Kantor
APK.KK.04    Menangani Penggandaan Dokumen
APK.KK.05    Menangani Surat/ Dokumen Kantor
APK.KK.06    Mengelola Sistem Kearsipan
APK.KK.07    Memberikan Pelayanan pada Pelanggan
APK.KK.08    Mengatur Agenda & Perjalanan Bisnis
APK.KK.09    Mengelola Dana Kas Kecil
APK.KK.10    Mempersiapkan Pertemuan/Rapat
APK.KK.11    Mengoperasikan aplikasi perangkat lunak
APK.KK.12    Mengoperasikan aplikasi presentasi
APK.KK.13    Mengelola data/informasi di tempat kerja
APK.KK.14    Mengaplikasikan Administrasi Perkantoran

C        Muatan  Lokal
APK.ML.02    Pengelolaan Perpustakaan

PENGEMBANGAN  DIRI
1        BP / BK


Struktur Kurikulum Pemasaran

 
Kompetensi Keahlian    :    Pemasaran
Lama Pendidikan *)       :    3 Tahun

No.    Mata  Pelajaran
NORMATIF
N.1    Pendidikan  Agama
N.2    Pendidikan  Kewarganegaraan
N.3    Pendidikan Bahasa Indonesia
N.4    Pendidikan Jasmani Olah Raga & Kesehatan
N.5    Pendidikan Seni Budaya
    
ADAPTIF
A.1    Matematika
A.2    Bahasa  Inggris
A.3    IPA
A.4    IPS
A.5    KKPI
A.6    Kewirausahaan
    
PRODUKTIF
A.        Dasar Kompetensi Kejuruan
APK.DK.01    Pemasaran
APK.DK.02    Ketrampilan Berkomunikasi
APK.DK.03    Bekerjasama dengan Kolega
APK.DK.04    Menerapkan K3LH
    
B        Kompetensi  Kejuruan
APK.KK.01    Melakukan Prosedur Administrasi
APK.KK.02    Membuat Dokumen
APK.KK.03    Mengel. Peralatan Kantor
APK.KK.04    Menangani Penggandaan Dokumen
APK.KK.05    Menangani Surat/ Dokumen Kantor
APK.KK.06    Mengelola Sistem Kearsipan
APK.KK.07    Memberikan Pelayanan pada Pelanggan
APK.KK.08    Mengatur Agenda & Perjalanan Bisnis
APK.KK.09    Mengelola Dana Kas Kecil
APK.KK.10    Mempersiapkan Pertemuan/Rapat
APK.KK.11    Mengoperasikan aplikasi perangkat lunak
APK.KK.12    Mengoperasikan aplikasi presentasi
APK.KK.13    Mengelola data/informasi di tempat kerja
APK.KK.14    Mengaplikasikan Pemasaran

C        Muatan  Lokal
APK.ML.02    Pengelolaan Perpustakaan   
   
PENGEMBANGAN  DIRI
1    BP / BK

Struktur Kurikulum Multimedia

Kompetensi Keahlian    :    Multimedia
Lama Pendidikan *)       :    3 Tahun

NO    MATA PELAJARAN
       
A.    Normatif
1    Pendidikan Agama
2    PKN
3    Bhs.Indonesia
4    Penjaskes
5    Seni Budaya
   
B    Adaptif
1    Bhs.Inggris
2    Matematika
3    IPA
4    IPS
5    Fisika
6    Kimia
7    KKPI
8    KWU
   
C    Produktif
1    Dasar Kompetensi Kejuruan
3.1.1    Merakit PC
3.1.2    Melakukan Instalasi SOP
3.1.3    Menerapkan Prosedur K3
   
2    Kompetensi Kejuruan
3.2.1    Memahami Etimologi Multimedia
3.2.2    Merawat Peralatan Multimedia
3.2.3    Memahami Alir Proses Produksi Multimedia
3.2.4    Menyusun Proposal Penawaran
3.2.5    Memperbarui isi halaman web
3.2.6    Menerapkan teknik pengambilan Gambar Produksi
3.2.7    Menerapkan prinsip2 seni grafis dalam design komunikasi visual untuk Multimedia
3.2.8    Menguasai cara menggambar kunci utk Animasi
3.2.9    Menguasai cara menggambar clean up dan sisip
3.2.10  Menguasai dasar animasi stop motion
3.2.11  Menggabungkan teks ke dalam sajian Multimedia
3.2.12  Menggabungkan gambar 2D ke dalam sajian Multimedia
3.2.13  Menggabungkan fotografi digital ke dlm sajian Multimedia
3.2.14  Menggabungkan audio ke dalam sajian Multimedia
3.2.15  Membuat strory board aplikasi Multimedia
3.2.16  Memahami cara penggunaan peralatan cahaya
3.2.17  Menerapkan efek khusus pada objek produksi

3.    Muatan Lokal
3.3.1    Grafis, Editing Video

4.    Pengembangan Diri
    


Struktur Kurikulum Usaha Perjalanan Wisata
 

Kompetensi Keahlian    :    Usaha Perjalanan Wisata
Lama Pendidikan *)       :    3 Tahun

No.    Mata  Pelajaran
   
1.      NORMATIF
1.1    Pendidikan  Agama
1.2    Pendidikan  Kewarganegaraan
1.3    Pendidikan Bahasa Indonesia
1.4    Pendidikan Jasmani Olah Raga & Kesehatan
1.5    Pendidikan Seni Budaya
    
2.    ADAPTIF
2.1    Bahasa  Inggris
2.2    Matematika
2.3    IPA
2.4    IPS
2.5    Kewirausahaan
2.6    KKPI

3.    PRODUKTIF
3.1    Dasar Kompetensi Kejuruan
3.1.1    Melaksanakan kerjasama dengan kolega dan pelanggan
3.1.2    Melaksanakan pekerjaan dalam lingkungan sosial yang berbeda
3.1.3    menerapkan keselamatan,kesehatan kerja dan lingkungan hidup
3.1.4    Menangani konflik konsumen
3.1.5    Memutakhirkan informasi industri pariwisata
3.2.    Kompetensi  Kejuruan
3.2.1    Memperbarui informasi tentang daerah setempat (lokal)
3.2.2    Melakukan komunikasi melalui telepon
3.2.3    Memproses reservasi jasa penerbangan udara
3.2.4    Menerbitkan tiket penerbangan domestik
3.2.5    Menginterpretasikan informasi produk wisata
3.2.6    Menerbitkan tiket penerbangan internasional (normal & promosi)
3.2.7    Mengkoordinasikan jasa-jasa pemasok
3.2.8    Mengemas produk dan jasa pariwisata
3.2.9    Mengoperasikan sistem reservasi komputer
3.2.10    Melakukan prosedur Pariwisata
3.2.11    Menyusun laporan keuangan
3.2.12    Memutakhirkan informasi umum bagi pramuwisata
3.2.13    Menyiapkan penawaran harga paket wisata
3.2.14    Men yiapkan bantuan kedatangan dan keberangkatan
3.2.15    Melaksankan tugas kepramuwisataan
3.2.16    Memproses dokumen perjalanan selain dokumen perjalanan udara
3.2.17    Mengelola perjalanan wisata
3.2.18    Mempresentasikan komentar pemanduan wisata
3.2.19    Menyediakan informasi dan saran mengenai daerah tujuan wisata
    
4    MUATAN LOKAL
4.1    Bahasa Mandarin
5    PENGEMBANGAN DIRI
5.1.    Bimbingan Karir



D. PERATURAN AKADEMIK

1. Persyaratan Minimal Kehadiran Siswa

  • Ulangan Harian, untuk mengikuti ulangan  harian rata-rata kehadiran  peserta didik sekurang-kuragnya  90 % dari masing-masing mata pelajaran. Atau minimal 80 % secara komulatif, pada saat ulangan harian tersebut dilaksanakan.
  • Ulangan tengah semester, untuk mengikuti ulangan semester rata-rata kehadiran peserta didik sekurang-kurangnya 90 % dari masing-masing mata pelajaran. Atau minimal 85 % secara komulatif pada saat ulangan tengah semester dilaksanakan, dan memenuhi syarat minimal menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh masing-masing guru mata pelajaran.
  • Ulangan akhuir semester, untuk mengikuti ulangan semester rata-rata kehadiran peserta didik secara komulatif sekurang-kurangnya 90 % pada saat ulangan akhir semester dilaksanakan, dan memenuhi syarat minimal menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh masing-masing guru mata pelajaran.
  • Ulangan kenailan kelas, untuk mengikuti ulangan kenaikan kelas rata-rata kehadiran peserta didik secara komulatif sekuran-kurangnya 90 % pada saat ulangan kenaikan kelas (semester genap) dilaksanakan, dan memenuhi syarat minimal menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh masing-masing guru mata pelajaran.
2. Ketentuan Pelaksanaan Ulangan dan Ujian
 

a. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara priodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  • Waktu pelaksanaan diserahkan pada masing-masing guru mata pelajaran  pada saat jam efektif tatap muka.
  • Bagi peserta didik yang belum mengikuti ulangan harian pada mata pelajaran tertentu, maka peserta didik tersebut harus mengikuti ulangan harian susulan yang waktunya diatur oleh guru dan peserta tersebut, atau guru mata pelajaran member tugas yang komptensinya sama dengan ulangan harian.
b. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  • Waktu pelakanaan diatur oleh pihak kurikulum secara bersama-sama dan teradwal, antara bulan Septemaber sampai Oktober untuk ulangan tengah semester gasal, dan antara bulan Maret sampai April untuk ulangan tengah smester genap.
  • Bagi peserta didik yang belum mengikuti ulangan tengah semester pada mata pelajaran tertentu, maka siswa tersebut harus mengikuti ulangan tengah semester susulan dengan terjadwal.
  • Bila ulangan tengah semester susulan yang terjadwal peserta didik masih belum biasa mengikuti ulangan karena suatu hal, maka guru mata pelajaran yang bersangkutan harus mengatur waktu ulangan susulan dengan kesepakatan antara guru dengan peserta didik tersebut. atau guru mata pelajaran memberikan tugas yang kompetensinya sama dengan ulangan tengah semester.
c. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresantasikan semua KD pada semester tersebut.
  • Waktu pelaksanaan di bulan Desember, teknik pelaksaan terlampir.
  • Bagi peserta didik yang belum mengikuti ulangan akhir semester pada mata pelajaran tertentu, maka siswa terebut harus mengikuti ulangan semester susulan yang waktunya terjadwal dengan soal yang berbeda yang bobotnya sama, bila ulangan susulan akhir semester terjadwal masih belum bisa mengikuti, maka peserta tersebut diberi waktu sampai sebelum penerimaan raport pada semester gasal.
d. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakuakn oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
  • Waktu pelaksanaan di bulan Juni, teknik pelaksanaan terlampir.
  • Bagi peserta didik yang belum megikuti ulangan kenaikan kelas pada mata pelajaran tertentu, maka peserta didik wajib mengikuti ulangan kenaikan kelas susulan dengan terjadwal dengan soal yang berbeda yang bobotnya sama dengan soal yang utama (pertama), bila ulangan kenaikan kelas susulan yang terjadwal masih belum bisa mengikuti, maka peserta diberi kesempatan sampai batas waktu sebelum rapat kenaikan kelas dilaksanakan.
e. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah.
  • Kegiatan ujian seklah dilakukan dengan langkah-langkah:
         1) Menyusun kisi-kisi ujian
         2) Mengembangkan instrument
         3) Melaksanakan ujian
         4) Mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah
         5) Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

  • Waktu dan teknik pelaksanaan pada daftar terlampir.
  • Bagi siswa yang belum bisa mengikuti ujian sekolah utama karena suatu hal, maka siswa wajib menikuti ujian sekolah susulan yang sudah dijadwalkan.   
f.    Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka penialaian Standar Nasional Pendidikan.
Waktu dan teknik pelaksanaan sudah diatur oleh BNSP yang bekerja sama dengan instansi terkait. Sebagaimana daftar terlampir.

3. Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan.

 

a. Pelaksanaan Remedial.
    Remedial dilaksanakan ketika nilai peserta didik belum memenuhi krirteria ketuntasan belajar (KKM) yang ditentukan oleh satuan pendidikan . Pelaksanaannnya, peserta didik yang belum memenuhi KKM pada mata pelajaran tertentu diberi pembelajaran remidi sebelum mengadakan ulangan berikutnya.

b. Pelaksanaan Pengayaan.
      Pengayaan dilaksanakan bagi peserta didik yang yang sudah tuntas atau sudah memenuhi KKM pada mata pelajaran tertentu,maka peserta didik tersebut diberi pengayaan sebagai pengembangan pengetahuan yang berhubungan dengan KD yang diajarkan sambil menunggu teman yang diremidi.

4. Ketentuan kanaikan Kelas

  • Telah menyelesaikan semua mata plajaran yang telah diprogramkan di kompetensi   keahlian masing-masing.
  • Peserta didik dinyatakan dapat mengikuti program pembelajaran lanjutan apabila hasil belajar pada program pembelajaran sebelumnya yang terkait, untuk setiap SK / KD telah dinyatakan tuntas berdasarkan KKM yang telah ditetapkan.
  • Nilai pada semester terakhir yang masih dibawah KKM, maksimal 3 (tiga) mata pelajaran.
  • Rata-rata kehadiran siswa komulatif sekurang-kurangnya mencapai 90 %
  • Nilai Kepribadian tidak ada yang berpredikat kurang.
5. Ketentuan Kelulusan

    Kelulusan  Peserta  Didik  ditentukan  dalam  Rapat Pleno yang  diselenggarakan oleh  Sekolah. Penyelenggara   yang  dihadiri  oleh  Kepala  Sekolah, Wakil  Kepala  Sekolah, Wali Kelas XII, Guru Pengajar,  dan Guru Pembimbing.
    Peserta  Didik  dinyatakan LULUS dari SMK Negeri 4  Surabaya  bila  memenuhi  persyaratan sebagai berikut :

a. Menyelesaikan  proses  pembelajaran  dan  memiliki  Nilai  Rapor  lengkap  dari  Kelas  X
b. sampai dengan Kelas XII.
c. Memperoleh  nilai  minimal Baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran  yang 
d. terdiri atas:
  • Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia
  • Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian
  • Kelompok mata pelajaran Estetika dan,
  • Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
e. Memiliki Nilai Sekolah (NS) untuk setiap Mata Pelajaran minimal 6,50. Nilai Sekolah (NS) merupakan  gabungan  antara  nilai rata-rata Rapor  Semester 1, 2, 3, 4, dan 5  (pembobotan nilai 40%) dengan nilai Ujian Sekolah (pembobotan nilai 60%)
f.  LULUS UJIAN NASIONAL sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kelulusan Peserta Didik dari Ujian Nasional ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA).
  • Nilai Akhir (NA) diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan nilai Ujian Nasional (UN) dengan pembobotan 40 % untuk NS dan 60 % untuk nilai UN.
  • Memiliki  nilai rata-rata dari Nilai Akhir (NA) minimal 5,5 ( lima koma lima) dan  nilai setiap mata pelajaran minimal 4,0
  • Memperoleh nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan minimal 6,0. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan merupakan gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30 % nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan.
g. Tidak terlibat  dalam tindak pidana dan narkoba.

0 comments:

Post a Comment