PROSEDUR PENGGGUNAAN LABORATORIUM SMK NEGERI 4 SURABAYA
1. Penggunaan laboratorium diatur oleh pihak manajemen sekolah (Kurikulum, K3 dan atau Kepala Laboratorium masing masing)
2. Bagi yang menggunakan laboratorium dan peralatannya diluar jadwal harus mengajukan ijin kepada K3 dan atau ketua laboratorium dengan sepengetahuan Waka Sarpras.
3. Setiap pemakaian laboratorium harus ada guru pembimbingnya (tidak diperbolehkan siswa memakai lab tanpa ada gurunya)
4. Selesai menggunakan lab. semua peralatan yang digunakan dikembalikan pada posisi semula dan semua peralatan serta aliran listrik harus dimatikan sesuai dengan prosedurnya (dimatikan dari masing-masing peralatan yang dipakai)
5. Untuk penggunaan peralatan yang akan digunakan di luar sekolah, harus mengajukan surat permohonan ke K3 /ketua Lab. Dengan sepengtahuan Waka Sarpras dengan maksimum waktu 5 hari kerja.
6. Pada saat pemakaian harus mengisi buku penggunaan lab sesuai dengan buku yang telah tersedia.
7. Bila terjadi kerusakan dalam penggunaan peralatan maka :
a. Bila penggunaannya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya (lalai) maka tanggungjawab perbaikannnya ditanggung kepada yang bersangkutan.
b. Bila penggunaannya sudah sesuai dengan prosedur maka menjadi tanggung jawab manajemen sekolah.
8. Siswa yang akan menggunakan peralatan lab. di luar jadwal harus ijin K3/ketua lab. Dan pemakaiannya harus ada kaitannya dengana tugas pembelajaran.
2. Bagi yang menggunakan laboratorium dan peralatannya diluar jadwal harus mengajukan ijin kepada K3 dan atau ketua laboratorium dengan sepengetahuan Waka Sarpras.
3. Setiap pemakaian laboratorium harus ada guru pembimbingnya (tidak diperbolehkan siswa memakai lab tanpa ada gurunya)
4. Selesai menggunakan lab. semua peralatan yang digunakan dikembalikan pada posisi semula dan semua peralatan serta aliran listrik harus dimatikan sesuai dengan prosedurnya (dimatikan dari masing-masing peralatan yang dipakai)
5. Untuk penggunaan peralatan yang akan digunakan di luar sekolah, harus mengajukan surat permohonan ke K3 /ketua Lab. Dengan sepengtahuan Waka Sarpras dengan maksimum waktu 5 hari kerja.
6. Pada saat pemakaian harus mengisi buku penggunaan lab sesuai dengan buku yang telah tersedia.
7. Bila terjadi kerusakan dalam penggunaan peralatan maka :
a. Bila penggunaannya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya (lalai) maka tanggungjawab perbaikannnya ditanggung kepada yang bersangkutan.
b. Bila penggunaannya sudah sesuai dengan prosedur maka menjadi tanggung jawab manajemen sekolah.
8. Siswa yang akan menggunakan peralatan lab. di luar jadwal harus ijin K3/ketua lab. Dan pemakaiannya harus ada kaitannya dengana tugas pembelajaran.
TATA TERTIB PENGGGUNAAN LABORATORIUM SMK NEGERI 4 SURABAYA
1. Penggunaan labratoriumoratorium sesuai dengan jadwal mata diklat produktif.
2. Bagi yang menggunakan labo dan peralatannya diluar jadwal harus mengajukan surat permohonan kepada K3 c/q ketua lab.
3. Selesai menggunakan lab. semua peralatan yang digunakan dikembalikan pada posisi semula dan semua aliran listrik harus dimatikan sesuai dengan prosedurnya.
4. Untuk penggunaan peralatan yang akan digunakan di luar sekolah, harus mengajukan surat permohonan ke K3 c/q ketua Lab.
5. Pada saat pemakaian harus mengisi buku penggunaan lab sesuai dengan kolom yang telah tersedia.
6. Maksimum peminjaman peralatan lab. yang digunakan ke luar 5 hari kerja.
7. Bila terjadi kerusakan dalam penggunaan peralatan maka :
a. Bila penggunaannya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya (lalai) maka tanggung jawab perbaikannnya ditanggung kepada yang bersangkutan.
b. Bila penggunaannya sudah sesuai dengan prosedur maka menjadi tanggung jawab manajemen sekolah
8. Siswa yang akan menggunakan peralatan lab. di luar jadwal harus ijin ketua laboratorium Dan pemakaiannya harus ada kaitannya dengan tugas pembelajaran.
2. Bagi yang menggunakan labo dan peralatannya diluar jadwal harus mengajukan surat permohonan kepada K3 c/q ketua lab.
3. Selesai menggunakan lab. semua peralatan yang digunakan dikembalikan pada posisi semula dan semua aliran listrik harus dimatikan sesuai dengan prosedurnya.
4. Untuk penggunaan peralatan yang akan digunakan di luar sekolah, harus mengajukan surat permohonan ke K3 c/q ketua Lab.
5. Pada saat pemakaian harus mengisi buku penggunaan lab sesuai dengan kolom yang telah tersedia.
6. Maksimum peminjaman peralatan lab. yang digunakan ke luar 5 hari kerja.
7. Bila terjadi kerusakan dalam penggunaan peralatan maka :
a. Bila penggunaannya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya (lalai) maka tanggung jawab perbaikannnya ditanggung kepada yang bersangkutan.
b. Bila penggunaannya sudah sesuai dengan prosedur maka menjadi tanggung jawab manajemen sekolah
8. Siswa yang akan menggunakan peralatan lab. di luar jadwal harus ijin ketua laboratorium Dan pemakaiannya harus ada kaitannya dengan tugas pembelajaran.
0 comments:
Post a Comment