Organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Kejuruan meliputi berbagai unsur dengan organigram yang sebagai berikut :
Struktur Organisasi Pelayanan BK SMK Negeri 4 Surabaya
Keterangan:
1. Unsur Kantor Dinas Pendidikan (Tingkat II Kecamatan)
adalah personal yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling
2. Kepala Sekolah (bersama Wakil Kepala Sekolah)
adalah penanggung jawab pendidikan di sekolah secara keseluruhan, termasuk pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling
3. Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama para Guru Pembimbing)
adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
4. Guru Mata Pelajaran
adalah pelaksana pengajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku
5. Guru praktik
adalah pelaksana kegiatan pelatihan keterampilan untuk kejuruan tertentu berdasarkan kurikulum kejuruan yang berlaku
6. Wali Kelas
adalah guru yang ditugasi secara khusus mengelola satu kelas siswa tertentu
7. Siswa
adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingaan dan konseling
8. Tata Usaha
adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan sekolah
9. Pengawas Sekolah Bidang BK
adalah pejabat fungsional yang bertugas menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
10. Komite Sekolah
adalah badan yang secara khusus dibentuk untuk menjadi mitra sekolah dalam pembinaan dan pengembangan sekolah
11. Koker
Koordinator Kelompok Kerja yang bertugas mengkoordinir bidang binaan di bawahnya
12. Pembina
adalah guru yang diberi tugas oleh kepala sekolah untuk membina kegiatan kesiswaan yang sesuai dengan bidangnya
0 comments:
Post a Comment