Saturday, March 9, 2013

HAK DAN KEWAJIBAN SISWA

A. HAK SISWA
  1. Hak mendapat pelajaran
  2. Hak mendapat perlakuan baik
  3. Hak mendapat perlakuan  adil
  4. Hak mendapat bimbingan dan konseling
  5. Hak menyampaikan pendapat
  6. Hak mendapat penjelasan dalam kasus tertentu 
  7. Hak menggunakan fasilitas yang ada menurut program studi yang telah ditetapkan oleh sekolah
B. KEWAJIBAN SISWA
      Masuk Sekolah
      Jam masuk sekolah pukul 06.30, Siswa harus berada di dalam kelas.

C. TATA TERTIB SMK NEGERI 4  SURABAYA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Tata tertib peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh peserta didik.
  2. Pemantau tata tertib adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kaprog, BP, Wali Kelas, Tim Ketertiban, Guru dan Karyawan SMKN 4 Surabaya, OSIS dan Komite Sekolah.
  3. Kewajiban Tim Ketertiban adalah mengawasi dan mengendalikan serta menegakkan ketertiban peserta didik sesuai dengan tata tertib yang ada.

BAB II
DASAR
Pasal 2
  1. Undang – undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan kota Surabaya no : 421/5833/436.6.4/2009  tentang petunjuk pelaksanaan tata tertib sekolah.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
  1. Tata tertib ini sebagai pedoman bagi peserta didik dalam bertingkah laku, bersikap dan beraktivitas sehari-hari disekolah dalam rangka menciptakan budaya sekolah yang menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.

BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN
Pasal 4
  1. Kegiatan pembelajaran dimulai pagi pukul 06.30 s.d 12.45 WIB dan siang pukul 13.00 s.d. 17.30 WIB kecuali hari Jumat pagi diakhiri jam 11.00 WIB dan Sabtu jam 12.00 wib.
Pasal 5
  1. Peserta didik wajib hadir disekolah sebelum bel masuk berbunyi
  2. Peserta didik wajib mengikuti pelajaran dengan tertib dari awal hingga akhir
Pasal 6
  1. Peserta didik yang datang terlambat wajib minta izin masuk kelas kepada petugas piket/BP.
Pasal 7
  1. Pada waktu KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), Peserta didik tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin petugas piket dan BP. Demikian pula pada waktu istirahat.
  2. Peserta didik yang meninggalkan pelajaran harus minta izin kepada guru yang mengajar, petugas piket dan BP.
  3. Siswa yang meninggalkan pelajaran karena sesuatu hal yang sudah direncanakan wajib menyampaikan surat izin dari orang tua/wali.
Pasal 8
  1. Setelah jam pembelajaran berakhir peserta didik langsung pulang ke rumah masing – masing kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakulikuler atau kegiatan lain disekolah
  2. Pada waktu pulang sekolah peserta didik harus menjaga ketertiban dalam mengambil kendaraan.
Pasal 9
  1. Peserta didik tidak hadir disekolah wajib menyampaikan surat izin dari orang tua/wali
  2. Peserta didik sakit selama 3 hari berturut – turut wajib menyampaikan surat keterangan dari dokter.
  3. Izin melalui telepon dari sekolah hanya berlaku 1 hari KBM, sesudahnya harus menyampaikan surat ijin dari orang tua/wali/dokter.
Pasal 10
  1. Peserta didik kelas X dan XI wajib mengikuti 1 (satu) jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan oleh sekolah.
BAB V
PAKAIAN SERAGAM
Pasal 11
1. PAKAIAN SERAGAM PUTIH - ABU-ABU
    A. PUTRI
         Busana Muslim :
  • Blus warna putih lengan panjang memakai satu saku tanpa tutup disebelah kiri dan dimasukkan dalam rok berwarna abu – abu.
  • Rok warna abu – abu panjang sampai dengan menutup mata kaki, tidak ketat, tidak rempel dan tidak dibelah.
  • Kerudung warna putih
         Bukan Busana Muslim :
  • Blus warna putih lengan/pendek panjang memakai satu saku tanpa tutup disebelah kiri dan dimasukkan dalam rok berwarna abu – abu.
  • Rok warna abu – abu panjang 5-10 cm di bawah lutut, tidak rempel dan tidak dibelah
    B. PUTRA
  • Kemeja warna putih lengan pendek, panjang 3 cm di atas siku, memakai satu saku tanpa tutup disebelah kiri dipakai dan dimasukkan dalam celana panjang.
  • Celana panjang warna abu – abu ukuran standart berpipa tidak ketat dan tidak komprang, panjang samapi dengan menutup mata kaki.
    C. ATRIBUT
  • Bedge OSIS dikenakan pada saku blus kemeja, bahan dari kain dan dijahit
  • Bedge merah – putih dikenakan diatas bedge OSIS / diatas saku (dipakai pada waktu peringantan hari besar).
  • Tanda lokasi tertulis nama “pelajar kota Surabaya” dikenakan pada lengan blus / kemeja kanan dekat jahitan bahu, bahan dari kain dan dijahit
  • Sepatu tertutup warna hitam, tali sepatu hitam, kaos kaki putih panjang setengah betis
  • Ikat pinggang berwarna hitam berlogo DEPDIKNAS
  • Topi warna abu – abu berlogo DEPDIKNAS
    D. Seragam putih abu – abu dipakai hari Senin sampai dengan hari Selasa

2. PAKAIAN SERAGAM PUTIH - HITAM
    A. PUTRI
         Busana Muslim :
  • Blus warna putih lengan panjang berkerah, dimasukkan dalam rok. Tidak ketat
  • Rok bukan dari bahan jeans, panjang sampai menutup mata kaki
  • Model menyesuaikan dengan pakaian sekolah
  • Model kerudung putih polos
        Bukan Busana Muslim :
  • Blus warna putih berkerah, lengan panjang, dimasukkan dalam rok.
  • Tidak ketat
  • Rok bukan dari bahan jeans, panjang 5 – 10 cm dibawah lutut
  • Model menyesuaikan dengan pakaian sekolah
    B. PUTRA
  • Kemeja warna putih berkerah, lengan panjang, dan dimasukkan dalam celana. Tidak ketat.
  • Celana panjang ukuran standart berpipa panjang sampai dengan menutup mata kaki, bukan dari bahan jeans.
3. PAKAIAN SERAGAM PUTIH -  PINK
    A. PUTRI
         Busana Muslim :
  • Blus berkerah, lengan panjang,  tidak dimasukkan. Jika tidak dimasukkan, panjang sampai dengan menutup pantat. Tidak ketat
  • Rok bukan dari bahan jeans, panjang sampai menutup mata kaki,model menyesuaikan dengan pakaian sekolah
  • Model kerudung putih polos.
         Bukan busana muslim :
  • Blus berkerah, lengan pendek, panjangnya 3 cm diatas siku, tidak dimasukkan. Tidak ketat.
  • Rok bukan dari bahan jeans, panjang sampai menutupi mata kaki
  • Model menyesuaikan dengan pakaian sekolah
    B. PUTRA
  • Kemeja berkerah, lengan pendek, panjang 3 cm diatas siku dan tidak dimasukkan. Tidak ketat.
  • Celana panjang bukan dari bahan jeans ukuran standart berpipa, panjang sampai menutup mata kaki.
4. PAKAIAN SERAGAM UPACARA dan  PUTIH ABU-ABU
    Putra dan putri : pakaian seragam sekolah putih abu – abu, sepatu hitam, tali sepatu hitam, kaos kaki putih, mengenakan ikat pinggang dan topi dar sekolah.




BAB VI
PENGGUNAAN KENDARAAN
Pasal 12
  1. Peserta didik dilarang membawa kendaraan beroda 4 untuk transportasi menuju dan pulang sekolah.
  2. Peserta didik yang bertempat tinggal kurang dari 5 km dilarang mengendarai/ membawa kendaraan bermotor  untuk transportasi menuju dan pulang sekolah.
  3. Peserta didik yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai bermotor. 
  4. Peserta didik yang membawa sepeda motor harus mematikan mesin sepeda motor apabila sudah berada di depan gerbang sekolah.

BAB VII
MASA ORIENTASI SISWA (PESERTA DIDIK)
Pasal 13
  1. MOS merupakan serangkaian kegiatan sekolah pada permulaaan tahun pelajaran baru dalam rangka membantu peserta didik baru agar dapat mengenal dan beradaptasi dengan warga sekolah dan lingkungan sekolah, serta mengetahui tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga sekolah yang bersangkutan dan diselenggarakan paling lama 3 (tiga) hari.
  2. Peserta didik kelas x wajib mengikuti kegiatan MOS yang diadakan sekolah.
  3. Peserta didik kelas x yang tidak mengikuti MOS, wajib mengikuti pada tahun berikutnya.

Pasal 14
  1. MOS dilaksanakan dengan prinsip 5M yaitu Mudah, Murah, Menyenangkan, Masal, Meriah dengan unsur pendidikan berkarakter positif, aman dan ada kegiatan lingkungan.
  2. Dalam pelaksanaan MOS dilarang adanya perpeloncoan dalam bentuk kekerasan fisik atau kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan berkarakter positif.
  3. Materi MOS disusun sesuai prinsip dan tujuan MOS yang sesuai dengan kondisi dan lingkungan sekolah.
  4. Kegiatan pemeliharaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebersihan lingkungan, penanaman, dan yang berwawasan lingkungan. 

BAB VIII
KARTU PELAJAR
Pasal 15 
  1. Peserta didik wajib memiliki dan membawa kartu pelajar selama mengikuti KBM dan kegiatan sekolah.
BAB IX
SEMUTLISA 
Pasal 16
  1. Semutlisa adalah sepuluh menit untuk lingkungan sekolah dan berdoa yang dilaksanakan oleh peserta didik.
  2. Setiap peserta didik wajib melaksanakan kegiatan semutlisa
Pasal 17 
  1. Semutlisa dilaksanakan dalam rangka menumbuhkan kepedulian dan rasa cinta peserta didik terhadap lingkungan sekolah yang kondusif dan dilaksanakan dalam bentuk pengembangan budaya bersih, sehat, indah, tertib, aman, disiplin, kekeluargaan dan beriman. 
Pasal 18
  1. Semutlisa dilaksanakan pada waktu 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan terakhir selesai.
BAB X
PENGABDIAN SOSIAL
Pasal 19  
  1. Pengabdian sosial adalah kegiatan yang dilakukan peserta didik dalam rangka menumbuhkembangkan kompetensi sosial, ramah, efektif dan psikomotorik untuk mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh pada proses pembelajaran.
  2. Pengabdian sosial dilaksanakan oleh peserta didik dalam bentuk kegiatan – kegiatan sekolah yang memberi manfaat bagi masyarakat sekitar lingkungan sekolah seperti kegiatan keagamaan, pramuka, bakti masyarakat, kepedulian sosial dan atau kegiatan yang terintegrasi dengan mata pelajaran.
  3. Pengabdian sosial dilaksanakan peserta didik minimal satu kali selama mengikuti pendidikan di SMK Negeri 4 SURABAYA.
  4. Pengabdian sosial dapat dilaksanakan secara individu maupun kelompok. 

BAB XI
RAMBUT, KUKU, MAKE UP DAN PERHIASAN
Pasal 20
1.  Siswa Putri
  • Rambut dipotong rapi dan tidak dicat
  • Kuku dipotong pendek rapi  dan tidak dicat
  • Tidak memakai make up dan perhiasan berlebihan
  • Bagi yang mengenakan kerudung rambut tidak kelihatan dan ujung kerudung dipanjangkan
2.  Siswa Putra
  • Rambut dipotong pendek rapi tidak menutup telinga dan tengkuk
  • Tidak memakai kalung, gelang, anting atau perhiasan lain. 
BAB XII
UPACARA
Pasal 21
  1. Upacara dilaksanakan setiap hari senin dan tanggal 17 wajib diikuti oleh peserta didik kelas X, XI, dan XII.
  2. Upacara penurunan bendera dilaksanakan sebulan sekali setiap tanggal 17 dan wajib diikuti oleh siswa yang masuk siang.
  3. Pada saat upacara setiap peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam lengkap sebagaimana yang ditentukan sekolah.
 BAB XIII
ORGANISASI SISWA
Pasal 22
  1. Organisasi siswa yang diakui sah keberadaannya di sekolah adalah OSIS.
  2. Setiap peserta didik SMKN 4 SURABAYA adalah anggota OSIS, yang masa keanggotaannya berlaku selama menjadi siswa  SMK Negeri 4 SURABAYA
  3. Sebagai anggota OSIS wajib mendukung dan aktif dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan OSIS.
  4. Pergantian pengurus OSIS dilaksanakan 1 tahun sekali. 
BAB XIV
KEBERSIHAN
Pasal 23
  1. Setiap kelas dibentuk petugas piket harian dan piket mingguan untuk mengepel lantai yang secara bergiliran menjaga kebersihan kelas dan lingkungannya.
  2. Peserta didik wajib menjaga 7 K yaitu Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, Keimanan/Ketaqwaan  dan Kerindangan sekolah.
  3. Setiap hari Jumat dilaksanakan kegiatan PLH (Pelestarian Lingkungan Hidup) dilingkungan sekolah secara bersama-sama tiap kelas.
 BAB XV
PERGAULAN
Pasal 24
Dalam pergaulan sehari – hari di sekolah peserta didik hendaknya :
  1. Mengucapkan salam, salim dan tersenyum jika bertemu guru, karyawan dan teman
  2. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, sekolah dimana pun berada
  3. Menjaga nilai – nilai kesopanan dengan guru, karyawan dan teman dalam pergaulan. 
BAB XVI
LARANGAN
Pasal 25
  1. Mencemarkan nama baik sekolah
  2. Memalsu dan merusak dokumen
  3. Berkelahi atau membuat keributan disekolah maupun diluar sekolah
  4. Menentang atau berani terhadap guru dan karyawan
  5. Mencuri, memeras, mengancam, bohong dan sejenis-nya
  6. Berjudi atau permainan lainnya yang bersifat judi
  7. Merusak sarana, fasilitas sekolah dan barang milik orang lain
  8. Menikah 
  9. Siswa putri dalam keadaan hamil
  10. Siswa bergaul bebas dan melakukan tindakan pelecehan seksual yang dapat atau tidak merugikan orang lain
  11. Siswa putra bergaul bebas yang dapat menyebabkan seorang perempuan hamil karena perbuatannya
  12. Mengaktifkan hp / radio hp / video hp / walkman pada waktu pelajaran berlangsung
  13. Membawa rokok, merokok, membawa dan memakai/mengedarkan obat terlarang / napza/narkoba/minuman keras atau sejenisnya
  14. Membawa gambar / buku / CD / hal-hal yang berbau porno
  15. Merusak tanaman dan lingkungan
  16. Menjadi pengurus atau organisasi terlarang
  17. Membawa senjata tajam dan alat-alat berbahaya lainnya
  18. Memajukan jam pelajaran
  19. Menggunakan / pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
  20. Memakai bukan baju olah raga, pada saat pelajaran olah raga
  21. Memakai baju olah raga pada saat KBM, kecuali pelajaran olah raga
  22. Memakai sandal / sepatu sandal pada saat mengikuti KBM atau kegiatan yang berhubungan dengan urusan sekolah
  23. Memakai switer atau jaket pada saat mengikuti KBM dan berada di lingkungan sekolah
  24. Makan dan minum pada saat mengikuti KBM
  25. Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya
 BAB XVII
PELANGGARAN, SANKSI, PENGHARGAAN
Pasal 26
A. Pelanggaran
  1. Peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah mendapat sanksi sesuai bobot pelanggaran
  2. Peserta didik yang telah mencapai bobot pelanggaran tertentu dikenai sanksi sesuai ketentuan
B. Sanksi – sanksi
  1. Peringatan lisan langsung
  2. Peringatan tertulis dan membuat pernyataan tertulis diketahui orang tua
  3. Surat panggilan orang tua dan membuat pernyataan tertulis bermaterai
  4. Discorsing
  5. Dikembalikan ke orang tua
Pasal 27

Pasal 28
Peserta didik berprestasi akan mendapat penghargaan dari sekolah sesuai jumlah point yang diperoleh.



BAB XVIII
PEMBOBOTAN PELANGGARAN DAN PENGHARGAAN
TERHADAP PESERTA DIDIK
 Pasal 29

A. Nilai Kelakuan, Kepribadian, Kerapian dan Kerajinan
      1. Penilaian

           Nilai kepribadian ditulis dalam buku rapor tiap semester

 

B. Penghargaan siswa berprestasi
     Peserta didik yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan dari sekolah

     1. Juara I Pararel, Mendapatkan Tanda Penghargaan
         Juara II Pararel, Mendapatkan Tanda Penghargaan
         Juara III Pararel, Mendapatkan Tanda Penghargaan
     2. Siswa yang mendapat Skor 50, Mendapat Penghargaan 

C. Penilaian siswa berprestasi yang mendapat penghargaan adalah sebagai berikut     1. Penghargaan akademik


   2. Penghargaan Akademik



    3. Penghargaan akademik




BAB XIX
PENUTUP
Pasal 30
Segala sesuatu yang belum diatur dengan tata tertib ini, akan diatur dan ditentukan kemudian oleh Kepala Sekolah.










0 comments:

Post a Comment