Sunday, February 17, 2013

PERSONIL PELAKSANA BK

    
    Personil pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling, dengan Koordinator dan Guru Pembimbing sebagai pelaksana utamanya. Uraian tugas masing-masing personal tersebut khusus dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan dan konseling, adalah sebagai berikut :

1. Kepala Sekolah
    Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh khususnya pelayanan bimbingan dan konseling, tugas Kepala Sekolah adalah :
  • Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelatihan pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan statu kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
  • Menyediakan prasarana, tenaga dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
  • Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah lepada Dinas Pendidikan yang menjadi atasannya.
  • Menyediakan fasilitas, kesempatan dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
2. Wakil Kepala Sekolah
    Sebagai pembantu Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Sekolah.
 
3. Koordinator Bimbingan dan Konseling
    Koordinator Bimbingan dan Konseling bertugas :
a. Mengkoordinasikan para Guru Pembimbing dalam :
  • Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya ), orang tua siswa, dan masyarakat.
  • Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling (program satuan layanan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan, semesteran, dan tahunan)
  • Melaksanakan program bimbingan dan konseling
  • Mengadministrasikan program bimbingan dan konseling
  • Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling
  • Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
  • Memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian bimbingan dan konseling
b. Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana, alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.

4. Guru Pembimbing
    Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, Guru  Pembimbing bertugas:
a. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Merencanakan program bimbingan dan konseling (terutama program-program satuan layanan dan satuan kegiatan pendukung) untuk satuan-satuan waktu tertentu. Program-program tersebut dikemas dalam program harian, mingguan, bulanan, semesteran, dan tahunan.
c. Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
d. Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
e. Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konseling
f. Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
g. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
h. Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling yang dilaksanakan.
i. Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator BK serta Kepala Sekolah.
j. Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.

5. Guru Mata Pelajaran/Praktik
    Sebagai tenaga ahli pengajaran dan/atau praktik dalam bidang studi atau program latihan tertentu, dan sebagai personal yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan Guru Mata Pelajaran dan Guru Praktik dalam pelayanan bimbingan dan konseling adalah :
a. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling lepada siswa.
b. Membantu Guru Pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa- siswa tersebut.
c. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada Guru Pembimbing.
d. Menerima siswa alih tangan dari Guru Pembimbing, yaitu siswa yang menurut Guru Pembimbing memerlukan pelayanan pengajaran/latihan khusus (seperti pengajaran/latihan perbaikan program pengayaan).
e. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru –siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
f. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konfrensi kasus.
h. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
 
6. Wali Kelas
    Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling Wali Kelas berperan :
a. Membantu Guru Pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Membantu Guru Mata pelajaran kelaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling.
d. Berparsitisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus.
e. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada Guru Pembimbing.
    Selain diperankannya personalia sekolah, pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah juga memanfaatkan peran orang tua siswa, para pejabat pada dinas Pendidikan, Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) dan organisasi profesi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) untuk lebih meningkatkan relevansi, efektifitas dan efisiensi pelayanan bimbingan dan konseling.


0 comments:

Post a Comment